PEMAKNAAN INDONESIA RAYA DALAM KONTEKS KEKINIANΦ

PEMAKNAAN INDONESIA RAYA DALAM KONTEKS KEKINIANΦ

BAB I 
Pengantar
Baru-baru ini ramai diberitakan media massa, baik cetak maupun elektronik, tentang ditemukannya stanza 2 dan stanza 3 dari lagu kebangsaan kita Indonesia Raya. Dalam kesempatan ini saya tidak mau meributkan “temuan” tersebut, karena sudah sejak duduk di bangku Sekolah Ra’jat (tahun 1962) saya sudah diajarkan oleh guru saya, encik Hasanah dan engku Salim. Kebanyakan murid yang baru bisa nyanyi merasa kesulitan dalam menyanyikan stanza 2 dan 3. Ma’lum, kata-katanya agak sulit untuk dinyanyikan.
Biarlah orang pada ribut dan semoga segera menyadari bahwa apa yang diramaikan itu tidak ada gunanya. Pada hakekatnya banyak hal yang dilupakan dari pesan yang tersirat di balik kata-kata penuh semangat dari lagu kebangsaan itu. Melalui makalah sederhana ini saya ingin menelaah pesan-pesan yang “dilupakan” oleh banyak orang. Tentunya pesan-pesan tersebut dikaitkan dalam konteks kekinian.
Pada abad ke-21 ini, atau tepatnya sejak memasuki era reformasi, pemaknaan lagu kebangsaan Indonesia Raya bagi sebagian masyarakat Indonesia sangat kurang. Layaknya lagu kebangsaan hanya sekedar embel-embel perangkat sebuah negara. Karena kurangnya pengertian terhadap pemaknaan, maka dinyanyikannya pun “sembarang” waktu dan tempat.2 Sebelum reformasi, seingat saya tidak pernah dinyanyikan pada waktu demo menuntut sesuatu kepada pemerintah. Apalagi dinyanyikan tidak dengan suatu penghormatan.
Ditelusuri dari sejarahnya, lagu kebangsaan Indonesia Raya untuk pertama kalinya diperdengarkan pada 27-28 Oktober 1928 ketika berlangsung Kongres Pemuda Indonesia II di Jakarta. Perkenalan Indonesia Raya dibawakan langsung oleh penciptanya W.R. Supratman bersamaan dengan diperkenalkannya bendera Merah Putih sebagai bendera pusaka bangsa Indonesia. Teks lagu untuk pertama kalinya dipublikasikan oleh surat kabar Sin Po. Kemudian pada 26 Juni 1958 dikeluarkan PP No. 44 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Indonesia Tanah Airkoe
Tanah Toempah Darahkoe
Disanalah Akoe Berdiri
Djadi Pandoe Iboekoe

Indonesia Kebangsaankoe
Bangsa dan Tanah Airkoe
Marilah Kita Berseroe
Indonesia Bersatoe

Hidoeplah Tanahkoe
Hidoeplah Negrikoe
Bangsakoe Ra'jatkoe Sem’wanja
Bangoenlah Jiwanja
Bangoenlah Badannja
Oentoek Indonesia Raja

Reff:
Indonesia Raya Merdeka Merdeka
Tanahkoe Negrikoe jang Koetjinta
Indonesia Raja Merdeka Merdeka
Hidoeplah Indonesia Raja

Indonesia Tanah jang Moelia
Tanah Kita jang Kaja
Di Sanalah Akoe Berdiri
Oentoek Slama-lamanja
Indonesia Tanah Poesaka
Poesaka Kita Semoeanja
Marilah Kita Mendo'a
Indonesia Bahagia

Soeboerlah Tanahnja
Soeboerlah Djiwanja
Bangsanja Ra'jatnja Sem'wanja
Sadarlah Hatinja
Sadarlah Boedinja
Oentoek Indonesia Raja

Reff:
Indonesia Tanah Jang Soetji
Tanah Kita Jang Sakti
Di Sanalah Akoe Berdiri
'Njaga Iboe Sedjati
Indonesia Tanah Berseri
Tanah Jang Akoe Sajangi
Marilah Kita Berdjandji
Indonesia Abadi

Slamatlah Ra'jatnja
Slamatlah Poetranja
Poelaoenja, Laoetnja, Sem'wanja
Madjoelah Negrinja
Madjoelah Pandoenja
Oentoek Indonesia Raja


BAB II
Tanah Air
Bangsa barat yang merantau menyebut tanah kelahirannya homeland atau motherland yang kalau diterjemahkan dalam bahasa Indonesia lebih tepat dikatakan bumi pertiwi atau ibu pertiwi. Istilah ini mungkin berasal dari pemu-jaan kepada Dewi Kesuburan yang sifatnya universal. Meskipun nenek moyang bangsa Indonesia juga mengenal pemujaan kepada Dewi Kesuburan, untuk menyebut tanah kelahirannya mungkin lebih tepat dengan istilah tanah air. Istilah ini lebih tepat karena bangsa Indonesia yang berbeda-beda sukubangsa mendiami pulau-pulau yang dikelilingi oleh laut dan selat.
Kepulauan Indonesia mempunyai posisi yang strategis. Tidak saja karena berada di antara dua benua, Asia dan Australia, tetapi juga karena kepulauan ini terletak di antara dua samudra, Pasifik dan Indonesia. Posisi ini membuat Kepulauan Indonesia menjadi tempat persilangan budaya dalam pergaulan antar bangsa di kawasan ini. Bahkan, di jaman purba kawasan ini menjadi daerah perambahan yang menantang manusia untuk menjelajahinya. Ketika permukaan air laut turun, pada jaman es, pulau-pulau di kawasan barat bergabung dengan daratan Asia menjadi Paparan Sunda, sedangkan di kawasan timur Pulau Irian dan Aru bergabung dengan Daratan Australia menjadi Paparan Sahul. Di antara dua daratan luas itu, terdapat Zona Wallacea yang ditempati oleh Pulau Sulawesi dan pulau-pulau kecil lainnya yang kini termasuk wilayah Maluku dan Nusatenggara.
Sepanjang sejarah, Zona Wallacea tidak pernah bergabung dengan Paparan Sunda maupun Paparan Sahul, dan selalu dikelilingi oleh lautan dalam. Karena itu, kawasan ini sering dianggap sebagai “penghalang” persebaran manusia purba. Namun, hasil penelitian arkeologis di Zona Wallacea menunjukkan kawasan ini ternyata telah dihuni oleh manusia purba sejak sekitar 800.000 tahun yang lalu, sebagaimana dibuktikan dengan temuan alat-alat batu purba bersama-sama dengan fosil gajah purba, Stegodon kerdil di Flores. Temuan ini sekaligus memastikan bahwa pada kala itu manusia purba Homo erectus di Indonesia telah mempunyai kemampuan melintasi laut-laut di antara pulau-pulau hingga tiba di Flores. Diduga, Homo erectus telah mampu merakit bambu menjadi perahu sederhana untuk menyeberanginya.
Republik Indonesia merupakan negara kepulauan dengan beragam suku, bahasa, dan budayanya. Secara fisik antar satu budaya dan budaya lain dipisahkan oleh laut. Namun kalau kita melihat dari sisi kemaritiman pemisahan itu tidak pernah ada, karena seluruh perairan yang ada di Nusantara adalah sebagai pemersatu yang mengintegrasikan ribuan pulau yang terpisah-pisah itu. Dalam proses perkembangannya tingkat integrasi dapat berbeda-beda baik secara geografis maupun secara politis, ekonomis, sosial dan kultural.


Lukisan perahu di gua pulau Muna (kiri atas) dan relief kapal Candi Borobudur (kanan).

Di negara yang disebut Indonesia itu berdiam sebuah bangsa besar yang mendiami wilayah dan negara kepulauan, bangsa yang multi kultur dimana ada dua kelompok kehidupan, yaitu kelompok masyarakat yang mendiami wilayah pesisir dan kelompok masyarakat yang mendiami wilayah pedalaman. Kedua kelompok masyarakat ini, sadar atau tidak sadar bahwa mereka hidup dalam sebuah ketergantungan akan laut. Semuanya itu kembali pada konsep hidup dan kesadaran ruang hidup yang berasal dari heterogenitas tadi. Kemudian dalam sejarahnya, ada juga tercatat antagonis hasrat untuk saling mengendalikan dari kedua kelompok besar itu sendiri. Kelompok yang tinggal di darat berusaha untuk mengendalikan pesisir dengan segala upaya untuk mendapatkan hasil dari laut, dan juga sebaliknya.
Laut adalah ajang untuk mencari kehidupan bagi kedua kelompok masya-rakat. Dari laut dapat dieksploitasi sumberdaya biota dan abiota, serta banyak kegiatan kemaritiman yang menjanjikan dan mempesona. Inilah yang mendorong kedua kelompok masyarakat itu menuju laut. Pada mulanya bertujuan mencari hidup dan mempertahankan hidup. Pada akhirnya bertujuan mengembangkan kesejahteraan, atau dengan kata lain membangun kejayaan dan kekayaan dari kegiatan kemaritiman. Fenomena ini pada akhirnya membentuk karakter bangsa pelaut, seperti lahirnya Kadatuan Sriwijaya, Kerajaan Malayu, Kerajaan Majapahit, Kerajaan Makassar.
Laut dapat dikatakan media pemersatu karena melalui laut orang dari berbagai bangsa melakukan interaksi dengan berbagai macam aktivitas. Melalui laut orang dari berbagai bangsa menjalankan aktivitas perekonomian melalui “jasa” pelayaran antar benua atau antar pulau. Sejak awal tarikh masehi, laut Nusantara telah diramaikan oleh kapal-kapal dari berbagai penjuru dunia. Dengan sarana transportasi air itu, komoditi perdagangan dibawa dari satu tempat ke tempat lain untuk diperdagangkan.
“Nenek moyangku orang pelaut. Gemar mengarung luas samudra” Sepenggal lagu anak-anak ini pada tahun 1960-an sering dinyanyikan oleh anak-anak Sekolah Ra’yat. Seiring dengan “ke daratnya” orang, lagu yang mengingatkan kita sebagai bangsa bahari ini mulai jarang dinyanyikan. Artinya orang sudah mulai melupakan akar budayanya. Orang sudah mulai melupakan laut. Hanya orang-orang yang hidup kesehariannya di laut yang tidak lupa laut. Lihatlah betapa banyak korban yang sedang bertamasya di pantai ketika tsunami melanda Aceh hanya karena kurangnya pengetahuan tentang perilaku laut.
Wawasan Nusantara memandang laut sebagai satu keutuhan wilayah, dengan darat udara, dasar laut, dan tanah di bawahnya, serta seluruh kekayaan yang terkandung di dalamnya yang tidak mungkin dipisah-pisahkan. Jadi, ketika orang mulai “menjauhi” laut, maka mulai terpisahlah bangsa ini. Padahal melihat sejayah penyebarannya, mayoritas sukubangsa yang ada di Nusantara ini berasal dari satu induk, yaitu rumpun Austronesia.


BAB III
Kearifan Menjaga Pusaka
Negara Kepulauan yang disebut Indonesia merupakan suatu rahmat Allah dikaruniai tanah yang kaya dan subur. Kaya akan barang tambang di dalam buminya, dan kaya akan hasil hutan dan ladang di muka buminya, serta kaya akan hasil laut di perairannya. Itulah pusaka yang dimiliki bangsa ini. Keadaan ini sudah lama diketahui oleh bangsa-bangsa di dunia. Sejak awal tarikh Masehi banyak para pengembara dan pedagang yang datang ke Nusantara untuk menca-ri barang komoditi yang laku dijual.
Pusaka bangsa Indonesia –termasuk lingkungan hidupnya—sejak awal peradaban manusia yang menghuni Nusantara, sadar atau tidak telah dikelola dengan baik dengan “perangkat” kearifan yang dimiliki oleh anak bangsa ini. Aturan tidak tertulis yang diterjemahkan melalui naluri dan akal dimanfaatkan untuk menjaga kelestarian alam, di samping mereka memanfaatkan alam untuk mencari makan dan bertahan hidup. Saya mengambil contoh kearifan mengelola lingkungan pada masyarakat agraris dan masyarakat nelayan yang kedua kelompok ini “mendominasi” tanah air.

3.1 Masyarakat Agraris
Masalah pengelolaan lingkungan sudah sejak dulu diperhatikan orang. Bagi nenek moyang kita, masalah ini bukan merupaka hal baru. Mereka mempunyai kearifan tersendiri dalam mengelola lingkungan hidupnya. Salah satu teknologi jitu untuk mengelola lingkungan untuk tanaman pangan adalah sitem pertanian sawah dengan irigasi. Nenek moyang bangsa Indonesia sudah tahu bagaimana cara mengelola tanah yang subur, dan juga mengetahui bagai-mana cara yang efektif untuk menjaga tingkat kesuburan sambil mempertahan-kan hasil.

Relief Candi Borobudur yang menggambarkan orang sedang membajak sawah (kiri) dan sekelompok orang sedang memanen padi (kanan).
         
Manusia yang tinggal di daerah yang subur serta dekat dengan air, akan membuat areal persawahan dengan pengairan. Dengan kearifannya mereka menanggapi lingkungan alamnya. Mereka menyadari bahwa air dalam dinamika sawah cukup banyak mengandung zat hara yang sangat berguna bagi kesuburan tanah. Air berfungsi sebagai pupuk alami. Oleh sebab itu areal persawahan di daerah lereng dan kaki gunung api, serta di daerah aluvial dapat bertahan dari dulu sampai sekarang.
Sistem pengairan sawah yang teratur membuktikan adanya tata masyarakat yang teratur pula. Tata masyarakat yang teratur terlihat dengan adanya organisasi pemerintahan pada sebuah desa. Beberapa buah prasasti dari sekitar abad ke-8-9 Masehi menginformasikan adanya pejabat-pejabat desa yang berurusan dengan pengelolaan lingkungan hidup, antara lain hulu air yang tugasnya pengatur pengairan (sawah), tuhalas tugasnya mengawasi hutan, makalangkang tugasnya mengurusi lumbung desa, dan wariga tugasnya menghitung hari baik bulan baik.
Dalam sebuah negara agraris, sawah merupakan harta yang paling berharga dan merupakan sumber penghasilan kerajaan. Karena itu, secara hukum harta tersebut harus dilindungi oleh Undang-undang. Pasal 259 Undang-undang Agama menyebutkan hukuman bagi orang yang membiarkan sawah terbengkalai (lahan tidur), yaitu dituntut untuk membayar makan sebesar hasil padi yang dihasilkan dari tanah yang ditelantarkan. Pada pasal 260 tuntutan hukum bagi yang membakar sawah, yaitu sebesar lima kali lipat hasil padi yang dibakar dan diberikan kepada pemilik sawah ditambah denda uang dua laksa.
Adanya jabatan semacam mantri kehutanan (tuhalas) pada masa lampau, tentu ada hutan serta isinya yang perlu diawasi. Undang-undang Agama pasal 64 menyebutkan ketentuan denda yang harus dibayar oleh orang yang berburu di hutan larangan. Pasal 82 menyebutkan jenis pohon yang tidak boleh ditebang dan sanksi hukum dan denda yang harus dibayar oleh yang menebang. Pasal 92 menyebutkan hukuman mati bagi orang yang menebang pohon di malam hari.
Lain halnya di daerah yang kurang subur tanahnya, daerah erratic rainfall (daerah yang curah hujannya tidak menentu), daerah berbukit, dan hutan. Teknik pertanian yang dikembangkan adalah pola perladangan berpindah dan permanen. Di Timor dikenal dua jenis persiapan lahan yang disebut lere rai dan fila rai. Menghindari resiko menghadapi musim kemarau yang panjang mereka memilih jenis tanaman yang berbeda kebutuhan airnya, dan berbeda panennya. Keadaan tanah maupun topografi menentukan pilihan orang untuk melakukan salah satu dari keduanya.
Lere rai biasanya dilakukan pada daerah yang masih berhutan dengan menebang, menanami lahan, dan berpindah. Sedangkan fila rai yang dikerjakan secara intensif agak permanen dengan cara membakar semak dan menyiapkan lubang untuk tanamannya. Sistem fila rai tidak dapat dilakukan pada tanah yang melereng dan pada jenis tanah yang berpasir namun sangat efektif dalam memulihkan kelembaban tanah pada musim kemarau daripada lere rai. Fila rai memerlukan tenaga kerja banyak.
Kecenderungan yang terlihat bahwa kepadatan penduduk menyebabkan orang mulai membuat teras di lereng pegunungan mengubah sistem lere rai menjadi fila rai. Di sinilah awal mulai rusaknya sistem yang telah dibangun berabad-abad oleh nenek moyang.

3.2 Masyarakat Nelayan
Berada di tepi pantai Laut Flores, masyarakat di Lamalera, Pulau Lembata (dahulu disebut Pulau Lomblen), Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan aktivitas penangkapan ikan paus dengan menggunakan peralatan serba tradisional. Peralatan dimaksud berupa layar, tali (yang dibuat dari benang kapas, daun gebang, dan serat kulit pohon waru), kafe yaitu tempuling atau harpoon, peledang (perahu) dari kayu, sampan, galah tempat menancapkan harpoon untuk menombak, alat untuk menggayung air, gentong air, maupun faye (alat untuk mendayung).
Di tempat itu musim perburuan ikan-ikan besar, seperti ikan paus, pari, dan hiu dari berbagai jenis oleh masyarakat disebut sebagai musim lefa atau yang lebih dikenal dengan nama olanua (mata pencaharian). Proses ritual olanua dimulai sejak 1 Mei hingga 31 Oktober. Dengan masuknya agama Katolik pada tahun 1886 di Lamalera, prosesi ritual tradisi ini mendapat bentuk baru dengan upaya inkulturasi dari Gereja Katolik. Misalnya sebelum musim lefa atau olanua dimaknai dengan upacara misa di pantai, pemberkatan peledang oleh pastor, doa bersama, dan penggunaan air suci untuk kepentingan upacara bersih diri dari salah dan dosa.
Tradisi ini diawali dengan upacara misa dan ceremoti, upacara tradisional dimana seluruh komponen masyarakat Kampung Lamalera duduk bersama di pantai bermusyawarah untuk membicarakan seluruh persoalan kampung, persoalan perburuan dengan berbagai tahapan yang mesti dilaksanakan dalam perburuan itu. Upacara olanua ini menjadi unik dan demikian menarik karena rentetan upacara dan segala macam ritual adat dan agama Katolik. Perjumpaan kedua aspek ini menjadi begitu kental dan akrab dalam seluruh proses kehidupan masyarakat Lamalera.
Malam sebelum keesokan harinya mereka melaut, semua suku yang memiliki perahu berdoa di rumah adat (rumah suku) masing-masing. Mereka berbagi pengalaman dan mendengar petuah dari yang dituakan. Intinya masing-masing individu harus dapat menjaga ketenteraman, menjaga tutur kata, tidak boleh bertengkar dengan sesama, tetangga, dalam rumah tangga suami dan isteri, anak tidak ada perselisihan dan pertengkaran. Melanggar semua hal tersebut berarti kerja keras di laut tak membawa hasil. Masyarakat Lamalera meyakini bahwa hubungan antara yang di darat dan di laut merupakan hubungan sebab akibat. Keduanya saling mendukung dan saling menentukan. Atamole sebagai ahli pembuat peledang di darat memiliki peran sendiri yang berbeda dengan lamafa, juru tikam di laut. Salah, keliru, atau bahkan lalai membagi hasil tangkapan juga akan membawa dampak buruk terhadap proses penangkapan ikan. Karena itu masyarakat Lamalera sangat menjaga hubungan itu jangan sampai ternoda atau tercela.

Pada bulan Mei-Oktober penduduk kampung Lamalera berburu ikan paus dengan peralatan sederhana dan menggunakan perahu. Tidak sembarang ikan paus boleh diburu.




Seluruh hasil tangkapan ikan pertama-tama diperuntukkan bagi para janda, fakir miskin, dan para yatim piatu. Mereka mendapat tempat utama dalam seluruh prosesi perburuan ikan. Dalam setiap nyanyian adat, doa, dan permohonan dari nelayan, kehadiran para janda, fakir miskin, dan para yatim piatu menjadi tujuan utama dari seluruh karya mereka di laut. Dalam tradisi olanua ada aturan dimana masyarakat Lamalera mempunyai komitmen untuk tidak boleh menombak ikan paus atau ikan lain yang sedang bunting. Peran lamafa (juru tikam) dalam memilih objek yang hendak ditombak menjadi sangat penting. Filosofi di balik itu adalah untuk menjaga kelestariannya supaya ikan-ikan tersebut tidak punah.

Masyarakat Lamalera meyakini bahwa dengan menangkap ikan paus, pari, dan berbagai jenis ikan besar lainnya dapat menghidupi seluruh masyarakat Lamalera, bahkan tradisi barter merupakan prinsip yang dianut oleh masyarakat Lamalera dan Pulau Lembata pada umumnya. Dalam keseharian ikan ditukar dengan jagung, padi, singkong, buah-buahan, dan berbagai komoditas pertanian lainnya. Diketahui bahwa dengan hasil hasil itu masyarakat Lamalera dapat menyekolahkan anak-anak mereka hingga perguruan tinggi.
Perlahan tapi pasti, Lamalera dengan keunikan tradisi perburuan ikan dan peralatan serba tradisional mengalami perubahan paradigma. Sebagaimana desa-desa tradisional di daerah lain, derasnya arus modernisasi dan teknologi tak terbendung memasuki seluruh ruang kehidupan. Tradisi dan prosesi perburuan unik itu perlahan terkikis habis. Seluruh aspek sosial, budaya, dan ekonomi yang sangat kental dengan kearifan lokal pun nyaris tak kuat bertahan. Tradisi ini mungkin hanya akan menjadi episode akhir dari sebuah perjalanan kisah hidup perburuan ikan dengan peralatan tradisional – sejak zaman prasejarah - yang hanya dimiliki negeri ini. Harmoni kehidupan yang lahir dan tumbuh dari prosesi panjang perburuan yang kaya akan nilai-nilai adat istiadat warisan leluhur, nilai-nilai keagamaan, dan hubungan sosial, hampir dapat dipastikan tidak akan kuat menghadapi terpaan gelombang modernisasi teknologi.

Perkampungan Suku Bajau yang dibangun di atas perairan dangkal di Provinsi Riau Kepulauan (kiri), dan anak-anak sukubangsa Sekak yang seumur hidupnya sampai dewasa di perahu (kanan).

Ini jelas sebuah tantangan serius bagi pelestarian warisan tersebut. Suatu saat warisan itu harus diberdayakan dalam kemasan sebuah pesona pariwisata yang pada gilirannya diharapkan akan mendatangkan berbagai keuntungan. Tugas pemerintah dan masyarakat juga tidak mudah. Harus ada kerjasama untuk tidak lalai memperhatikan aspek dan keunggulan tradisi ini sebagai sumber yang diharapkan memberikan pemasukan bagi semua.
Di belahan timur Nusantara kita telah mengenal orang dari Pulau Lamalera yang dengan gagah berani berburu paus. Di kawasan barat Nusantara dikenal Suku Laut. Tidak ada satupun sukubangsa yang berkebudayaan lebih maritim daripada sukubangsa Orang Laut. Sukubangsa ini mendiami daerah-daerah muara sungai dan hutan bakau di pantai timur Pulau Sumatra, Kepulauan Riau-Lingga, dan pantai barat Semenanjung Tanah Melayu sampai ke Muangthai selatan. Mereka hidup di rumah-rumah di atas perahu menjadikan mereka ‘orang laut’ dalam arti yang sesungguhnya. Sebuah berita Tionghoa yang berasal dari tahun 1225 menguraikan tentang rakyat di kerajaan Swarnnabhūmi. Disebutkan bahwa rakyat tinggal di sekitar kota atau di atas rakit yang beratap rumbia. Mereka itu tangkas dalam peperangan baik di darat maupun di laut. Dalam peperangan dengan negara lain, mereka berkumpul. Berapa pun keperlu-annya, dipenuhi. Mereka sendiri yang memilih panglima dan pemimpinnya. Semua pengeluaran untuk persenjataan dan perbekalan ditanggung oleh mereka masing-masing. Dalam menghadapi lawan dengan resiko mati terbunuh, di antara bangsa-bangsa lain sukar dicari tandingannya. Mungkinkah Orang Laut yang mendiami Sumatra bagian timur itu keturunan dari mereka itu ?
Bangsa Indonesia pada hakekatnya adalah bangsa bahari di mana seharusnya kita memandang laut sebagai pemersatu nusantara. Kelompok yang hidup di daerah pesisir dan di daerah pegunungan (pedalaman) satu sama lain saling membutuhkan seperti kata pepatah “garam di laut asam di darat, bertemu di belanga jua”. Nenek moyang kita telah mengajari bagaimana cara “mengelola pusaka” dengan kearifan yang dimiliki. Juga sukubangsa-sukubangsa yang hidup di Nusantara telah mengajari kita bagaimana mereka mencari makan dari warisan pusaka nenek moyangnya sambil melestarikan.


BAB IV
Deklarasi Juanda.
“Pandanglah laut sebagai pemersatu Nusantara”. Itulah kalimat indah yang patut kita renungkan dan implementasikan untuk bangsa bahari yang besar ini demi Indonesia Raya. Limapuluh tahun yang lalu, ketika kemerdekaan bangsa ini masih “usia remaja”, para founding father sudah memikirkan “bentuk fisik” negara yang terdiri dari pulau dan laut.
Pada awal kemerdekaannya, pengaturan batas-batas teritorial Republik Indonesia masih mengacu pada Territiarle Zee en Maritime Kringen-Ordonantie 1939 (TZMKO 1939) dimana pada Pasal 1, ayat 1 menetapkan bahwa batas-batas laut teritorial selebar 3 mil dari pantai. Pasal ini tidak sesuai untuk sebuah negara kepulauan, karena dalam sebuah negara kepulauan semua pulau serta laut yang terletak di antaranya harus dianggap sebagai suatu kesatuan yang bulat.
Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Republik Indonesia yang pada waktu itu berada di bawah Kabinet Djuanda, mengeluarkan suatu pernyataan ketentuan mengenai wilayah perairan Indonesia. Pernyataan tersebut dikenal dengan nama Deklarasi Djuanda 1957. Dalam pernyataan itu terkandung suatu konsepsi nusantara menimbulkan konsekuensi bagi pemerintah dan bangsa Indonesia untuk memperjuangkan dan mempertahankan hingga mendapat pengakuan internasional.
Deklarasi Djuanda 1957 kemudian dikemukakan pada Konferensi Hukum Laut I tahun 1958 di Jenewa, Swiss. Perjuangan untuk menuju pengakuan internasional masih panjang. Dengan diprakarsai Perserikatan Bangsa-bangsa, pada tahun 1982 ditandatangani Hukum Laut Internasional oleh 119 negara perserta. Konvensi ini disebut United Nation Convention on Law of the Sea (Unclos 1982) yang mewadahi dan mengatur Negara Kepulauan (Archipelagic States). Konvensi ini berlaku efektif tanggal 16 November 1994 ketika lebih dari 60 negara meratifikasi. Indonesia meratifikasi Unclos 1982 melalui UU No. 17  tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut).
Limapuluh tahun sudah Indonesia mendeklarasikan diri sebagai Negara Kepulauan dan duapuluh lima tahun sudah Indonesia “dilindungi” secara hukum oleh dunia internasional (Unclos 1982) sebagai Archipelagic State. Namun dalam kurun waktu tersebut kita telah kehilangan Pulau Sipadan, Ligitan, dan Timor Timur, serta Pulau Ambalat yang masih disengketakan dengan Malaysia. Masih 12 pulau lagi di “tepi” Indonesia yang masih disengketakan dengan negara tetangga, yaitu Pulau Bondo, Pulau Sekatung, Pulau Nipa, Pulau Berhala, Pulau Marore, Pulau Miangas, Pulau Marampit, Pulau Batek, Pulau Dana, Pulau Fani, dan Pulau Bras.
Perjuangan Perdana Menteri Ir. H. Djuanda ini dilanjutkan oleh Menteri Luar Negeri Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja yang mampu mengartikulasikan konsepsi Wawasan Nusantara sebagai prinsip-prinsip dasar yang dapat mempersatukan Negara Republik Indonesia. Indonesia memperjuangkan konsesi Wawasan Nusantara sebagai argumen untuk mempersatukan pulau-pulau yang tersebar dari Bondo (Sabang) di ujung barat sampai Merauke di ujung timur; dari Miangas di ujung utara sampai Rote di ujung selatan.
Ada ketentuan internasional yang menyatakan bahwa batas laut wilayah suatu negara adalah 12 mil dari pantai sebuah pulau. Untuk sebuah negara kepulauan, berarti laut yang berada di antara pulau-pulau adalah laut bebas atau laut internasional. Dengan ketentuan itu, antara Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Irian dan pulau-pulau lainnya terpisah oleh laut bebas yang dapat dilalui seenaknya oleh kapal-kapal asing.



 Dengan lahirnya konsepsi Negara Kepulauan kelemahan tersebut dapat diatasi. Semua laut dalam (laut di antara pulau di Nusantara) yang dengan ketentuan 12 mil merupakan laut bebas, tidak lagi menjadi laut internasional tetapi sebagai laut pedalaman yang termasuk sebagai kawasan laut teritorial dari suatu negara kepulauan. Wawasan Nusantara mencakup perwujudan Nusantara sebagai suatu kesatuan politik, satu kesatuan ekonomi, satu kesatuan budaya dan satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
Konsep Wawasan Nusantara yang telah membuat bangsa ini dipandang dunia internasional kini sudah agak memudar. Indonesia Raya kerayaannya mulai berkurang dengan lepasnya Pulau Sipadan, Pulau Ligitan dan Timor Timur. Kita tidak bisa tunjuk hidung mengenai siapa yang bertanggungjawab atas berkurangnya kerayaan Indonesia, apakah “pandoenja” atau “ra’jatnja”. Jelas ini semua adalah tanggungjawab kita dalam 'Njaga Iboe Sedjati.


BAB V
Penutup
Pesan-pesan yang tersirat dan tertulis dalam Lagu Kebangsaan Indonesia Raya kini sudah mulai dilupakan oleh banyak orang. Mungkin masih lebih baik kalau anak bangsa ini dapat ingat bait-bait yang terkandung dalam lagu kebangsaan itu, meski kurang menjiwai apalagi mengimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Beberapa hal yang dapat saya simpulkan dalam makalah sederhana ini adalah sebagai berikut:
• Kata “tanah air” mengandung makna bahwa penghuni Negara Kepulauan yang bernama Republik Indonesia adalah bangsa bahari. Sebagai bangsa bahari kita harus memandang laut sebagai pemersatu nusantara, bukan sebagai pemisah.
• Indonesia adalah tanah pusaka yang kaya. Nenek moyang bangsa bahari ini telah mewariskan pusaka yang dulu dapat dikelola baik dengan kearifan yang mereka miliki. Kearifan yang dimiliki nenek moyang bangsa ini masih tersisa pada sukubangsa-sukubangsa di Nusantara. Ironisnya pada anak bangsa yang sudah berpendidikan di kota-kota besar, kearifan dalam menyikapi dan menjaga pusaka sudah mulai berkurang bahkan nyaris hilang.
• Sebagai Negara Kepulauan memandang laut sebagai pemersatu Nusantara, kekuatan di laut bangsa ini sangat kurang. Kita melihat kurangnya kekuatan laut kita, dan kita lihat kurangnya sarana transportasi laut kita. Transportasi laut sangat minim. Padahal dengan sarana tersebut dapat mempererat tali silaturrahmi antar sukubangsa yang mendiami pulau-pulau di Nusantara.

Ikan kerapu bukan pari,
Elok nian dipandang mata.
Bangsa Indonesia bangsa bahari,
Kekuatan laut tumpuan kita

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Tugas Softskill - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template | Distributed By: BloggerBulk
Proudly powered by Blogger